Pada tahun 2004, Presiden
RI menyatakan guru sebagai sebuah
profesi. Pada tahun 2005, terbitlah Undang-Undang No. 14 tentang Guru dan
Dosen. Sesuai amanat dalam UU tersebut, PGRI sebagai organisasi profesi guru
memiliki kewenangan (Pasal 42) , yaitu:
1.
menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
2.
memberikan
bantuan hukum kepada guru;
3.
memberikan
perlindungan profesi guru;
4.
melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru,
5.
memajukan pendidikan nasional.
(Peran strategis PGRI)
Selain itu, fungsi PGRI dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang juga sejalan dengan amanat UU No. 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 41 ayat 2), yaitu:
- Memajukan profesi,
- Meningkatkan kompetensi,
- (Meningkatkan) Karier,
- (Meningkatkan) Wawasan Kependidikan,
- (Memberikan) Perlindungan Profesi
- (Meningkatkan) Kesejahteraan, dan
- (Melaksanakan) Pengabdian Masyarakat
0 komentar:
Posting Komentar