Selasa, 08 November 2016

HIMPUNAN PROFESI DAN KEAHLIAN SEJENIS 
 BAB I 
KETENTUAN UMUM 
Pasal 1 
Pengertian 
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan : 
1)      Himpunan Profesi dan Keahlian sejenis adalah kumpulan guru-guru atau tenaga kependidikan lainnya yang memiliki bidang pekerjaan yang dilandasi oleh pendidikan keahlian (keterampilan dan kejuruan tertentu), atau memiliki kemahiran (kepandaian) di suatu bidang ilmu dan atau perhatian dan  jenis pekerjaan yang sama dalam lapangan ilmu pendidikan tertentu yang pengembangannya dengan jalan bekerja sama antara berbagai disiplin ilmu dan tingkatan lapangan kerja. 
2)      Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
3)      Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. 
4)      Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan. 
5)      Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. 
6)      Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. 
7)      Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. 
8)      Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 
9)      Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.  
.Pasal 2 
Tujuan 
1)      Mempersatukan semua guru dan tenaga kependidikan lainnya baik pada jenis, jenjang, satuan pendidikan maupun disiplin ilmu yang ada. 
2)      Memperluas keanggotaan serta melakukan  pembinaan dan pengembangan bidang pelayanan profesi dan kesejahteraan untuk semakin lebih merata, sehingga bisa tumbuh subur dan berkembangnya kesadaran dan sikap dalam menjaga dan meningkatkan harkat dan martabat guru Indonesia. 
3)     Meningkatkan mutu profesionalitas guru secara berkeseimbangan melalui berbagai bentuk kehiatan pelatihan.

BAB II 
KEORGANISASIAN 
Pasal 2 
Nama Organisasi 
1)      Nama Himpunan Profesi dan Keahlian sejenis boleh dalam bentuk ikatan atau himpunan dan sejenisnya dalam bidang pendidikan yang memiliki perhatian yang sama. 
2)      Bentuk ikatan sebagaimana dimaksud butir (1) di atas bisa atas dasar keprofesian, disiplin ilmu, maupun tingkat lembaga pendidikan dimana para guru dan tenaga kependidikan lainnya menunaikan tugas pokoknya 
Pasal 4 
Pimpinan dan Badan Organisasi 
1)      Pimpinan dan badan organisasi dari himpunan profesi dan keahlian sejenis boleh memiliki tata urutan/tingkatan organisasi sama dengan susunan seperti organisasi PGRI. 
2)      Organisasi sebagaimana di maksud butir (1) di atas yang selanjutnya dengan sukarela menyatakan bergabung dan atau berafiliasi dengan PGRI, sehingga merupakan salah satu badan kelengkapan organisasi PGRI. 
3)      Himpunan profesi dan keahlian sejenis yang telah lahir atau terbentuk harus memiliki dan melaksanakan kode etik dan ikrar guru Indonesia sesuai dengan AD/ART PGRI maupun aturan secara khusus. 
Pasal 5 
Pemakaian Atribut 
1)      Atribut PGRI yang terdiri dari lambang, logo, panji, hymne dan mars PGRI. 
2)      Memberikan kesempatan untuk tumbuhnya ciri secara khusus dari Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis tersebut. 
Pasal 6 
Keanggotaan 
1)      Anggota Himpunan Organisasi dan Keahlian Sejenis terdiri dari guru dan tenaga kependidikan  lainnya, yang dengan sukarelamengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dengan tembusan ke PGRI. 
2)      Semua  anggota dari Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis harus bersedia memenuhi segala kewajiban dan haknya seperti yang telah ditentukan organisasi induk yaitu PGRI. 
Pasal 7
Tata Laksana 
Semua perangkat kelengkapan organisasi tidak dibenarkan memiliki AD/ART tersendiri, melainkan hanya dalam bentuk tata laksana organisasi yang berlandaskan kepada AD/ART PGRI. 
BAB III 
PEMBENTUKAN 
Pasal 8 
Pelaksanaan 
1)      Pembentukan Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis hanya bisa dilakukan apabila lapangan pekerjaan dan disiplin ilmu masih berada pada lingkup kependidikan, didukung oleh sejumlah sub disiplin ilmu kependidikan yang ada pada tingkatan  lembaga kependidikan bersangkutan. 
2)     Memiliki calon anggota sekurang-kurangnya 50 orang. 
Pasal 9 
Bentuk Forum Organisasi 
1)      Pelaksanaan pembentukan dilakukan  melalui musyawarah sebagai forum organisasi yang dihadiri oleh pengurus PGRI. 
2)      Forum organisasi dimaksud sebagaimana ditetapkan oleh AD/ART PGRI. 
3)      Musyawarah tersebut akan menghasilkan program, penetapan nama organisasi dan personalia pengurus. 
4)      Kepengurusan boleh terdiri dari pusat sampai tingkat kecamatan untuk masa bakti sama dengan PGRI yaitu 5 tahun sebagaimana ditetapkan AD/ART PGRI. 
5)     Pedoman pembentukan dan ketentuan pokok adalah AD/ART PGRI, sedangkan penjabarannya diatur dan diususun melalui bentuk tata laksana organisasi Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis tersebut. 
BAB IV 
PENGESAHAN 
Pasal 10 
Prosedur 
1)      Hasil musyawarah yang telah dilaksanakan disampaikan kepada pengurus PGRI untuk diminta pengesahannya khusus mengenai personalia kepengurusannya, Sedangkan untuk pengesahan organisasi secara lembaga dilakukan oleh PB PGRI melalui surat keputusan tersendiri. 
2)      Seluruh anggota badan pimpinan Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis dilantik oleh pengurus PGRI yang ada di wilayah bersangkutan dengan pengucapan janji di hadapan forum organisasi tersebut. 
3)     Pengurus PGRI di wilayah bersangkutan otomatis menjadi Pembina yang bertugas untuk memberikan nasehat, pertimbangan, pembinaan dan saran-saran kepada pimpinan organisasi Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis tersebut.

4)      Permintaan pengesahan harus di lengkapi dengan nama lengkap perhimpunan, alamat lengkap perhimpunan dan pengurus, tata laksana organisasi, prosedur dan rencana kerja, susunan lengkap pengurus, serta yang lainnya yang dianggap penting. 
5)     Apabila persyaratan perlengkapan dipenuhi, maka pengurus PGRI membahas dalam rapat pleno, dan atas dasar hasil pleno maka PGRI mengeluarkan keputusan pengesahan sementara, dan keputusan akhir akan dilakukan melalui kongres atau konpus PGRI 
BAB V 
PEMBUBARAN 
Bagian Enam 
Penutup 
Pasal 11 
Pembubaran organisasi dari Himpunan Profesi dan Keahlian sejenis hanya bisa dilakukan melalui Kongres atau Konferensi Pusat PGRI. 
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN 
Pasal 12 
1)      Khusus mengenai Status, kedudukan, hak dan kewajiban Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) dipertahankan kondisinya seperti sebelum peraturan ini di ditetapkan. 
2)      Semua peraturan dan ketentuan organisasi yang berkaitan dengan Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan baru beradasarkan peraturan ini.  
BAB VII 
KETENTUAN PENUTUP 
Pasal 13 

1)     Hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan ini akan diputuskan oleh organisasi Himpunan Profesi dan Keahlian sejenis secara tersendiri.

0 komentar:

Posting Komentar

Sample Text

Diberdayakan oleh Blogger.

Business

a