HIMPUNAN PROFESI DAN KEAHLIAN SEJENIS
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1)
Himpunan
Profesi dan Keahlian sejenis adalah kumpulan guru-guru atau tenaga kependidikan
lainnya yang memiliki bidang pekerjaan yang dilandasi oleh pendidikan keahlian
(keterampilan dan kejuruan tertentu), atau memiliki kemahiran (kepandaian) di
suatu bidang ilmu dan atau perhatian dan jenis pekerjaan yang sama dalam lapangan ilmu pendidikan tertentu yang
pengembangannya dengan jalan bekerja sama antara berbagai disiplin ilmu dan
tingkatan lapangan kerja.
2)
Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
3)
Tenaga
kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan.
4)
Penyelenggara
pendidikan adalah pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang
menyelenggarakan pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
5)
Jalur
pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi
diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
6)
Jenjang
pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan
tujuan pendidikan.
7)
Jenis
pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan
suatu satuan pendidikan.
8)
Satuan
pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
9)
Masyarakat
adalah kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian
dan peranan dalam bidang pendidikan.
.Pasal 2
Tujuan
1)
Mempersatukan
semua guru dan tenaga kependidikan lainnya baik pada jenis, jenjang, satuan
pendidikan maupun disiplin ilmu yang ada.
2)
Memperluas
keanggotaan serta melakukan pembinaan dan pengembangan bidang
pelayanan profesi dan kesejahteraan untuk semakin lebih merata, sehingga bisa
tumbuh subur dan berkembangnya kesadaran dan sikap dalam menjaga dan
meningkatkan harkat dan martabat guru Indonesia.
3)
Meningkatkan
mutu profesionalitas guru secara berkeseimbangan melalui berbagai bentuk
kehiatan pelatihan.
BAB II
KEORGANISASIAN
Pasal 2
Nama
Organisasi
1)
Nama
Himpunan Profesi dan Keahlian sejenis boleh dalam bentuk ikatan atau himpunan
dan sejenisnya dalam bidang pendidikan yang memiliki perhatian yang sama.
2)
Bentuk
ikatan sebagaimana dimaksud butir (1) di atas bisa atas dasar keprofesian, disiplin
ilmu, maupun tingkat lembaga pendidikan dimana para guru dan tenaga
kependidikan lainnya menunaikan tugas pokoknya
Pasal 4
Pimpinan
dan Badan Organisasi
1)
Pimpinan
dan badan organisasi dari himpunan profesi dan keahlian sejenis boleh memiliki
tata urutan/tingkatan organisasi sama dengan susunan seperti organisasi PGRI.
2)
Organisasi
sebagaimana di maksud butir (1) di atas yang selanjutnya dengan sukarela
menyatakan bergabung dan atau berafiliasi dengan PGRI, sehingga merupakan salah
satu badan kelengkapan organisasi PGRI.
3)
Himpunan
profesi dan keahlian sejenis yang telah lahir atau terbentuk harus memiliki dan
melaksanakan kode etik dan ikrar guru Indonesia sesuai dengan AD/ART PGRI
maupun aturan secara khusus.
Pasal 5
Pemakaian
Atribut
1)
Atribut
PGRI yang terdiri dari lambang, logo, panji, hymne dan mars PGRI.
2)
Memberikan
kesempatan untuk tumbuhnya ciri secara khusus dari Himpunan Profesi dan
Keahlian Sejenis tersebut.
Pasal 6
Keanggotaan
1)
Anggota
Himpunan Organisasi dan Keahlian Sejenis terdiri dari guru dan tenaga
kependidikan lainnya, yang dengan sukarelamengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan dengan tembusan ke PGRI.
2)
Semua anggota dari Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis harus bersedia memenuhi
segala kewajiban dan haknya seperti yang telah ditentukan organisasi induk
yaitu PGRI.
Pasal 7
Tata
Laksana
Semua perangkat kelengkapan organisasi tidak
dibenarkan memiliki AD/ART tersendiri, melainkan hanya dalam bentuk tata laksana organisasi yang berlandaskan kepada AD/ART PGRI.
BAB III
PEMBENTUKAN
Pasal 8
Pelaksanaan
1)
Pembentukan
Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis hanya bisa dilakukan apabila lapangan
pekerjaan dan disiplin ilmu masih berada pada lingkup kependidikan, didukung
oleh sejumlah sub disiplin ilmu kependidikan yang ada pada tingkatan lembaga kependidikan bersangkutan.
2)
Memiliki
calon anggota sekurang-kurangnya 50 orang.
Pasal 9
Bentuk
Forum Organisasi
1)
Pelaksanaan
pembentukan dilakukan melalui musyawarah sebagai forum
organisasi yang dihadiri oleh pengurus PGRI.
2)
Forum
organisasi dimaksud sebagaimana ditetapkan oleh AD/ART PGRI.
3)
Musyawarah
tersebut akan menghasilkan program, penetapan nama organisasi dan personalia
pengurus.
4)
Kepengurusan
boleh terdiri dari pusat sampai tingkat kecamatan untuk masa bakti sama dengan
PGRI yaitu 5 tahun sebagaimana ditetapkan AD/ART PGRI.
5)
Pedoman
pembentukan dan ketentuan pokok adalah AD/ART PGRI, sedangkan penjabarannya
diatur dan diususun melalui bentuk tata laksana organisasi Himpunan Profesi dan
Keahlian Sejenis tersebut.
BAB IV
PENGESAHAN
Pasal 10
Prosedur
1)
Hasil
musyawarah yang telah dilaksanakan disampaikan kepada pengurus PGRI untuk
diminta pengesahannya khusus mengenai personalia kepengurusannya, Sedangkan
untuk pengesahan organisasi secara lembaga dilakukan oleh PB PGRI melalui surat
keputusan tersendiri.
2)
Seluruh
anggota badan pimpinan Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis dilantik oleh
pengurus PGRI yang ada di wilayah bersangkutan dengan pengucapan janji di
hadapan forum organisasi tersebut.
3)
Pengurus PGRI di wilayah bersangkutan
otomatis menjadi Pembina yang bertugas untuk memberikan nasehat, pertimbangan,
pembinaan dan saran-saran kepada pimpinan organisasi Himpunan Profesi dan Keahlian
Sejenis tersebut.
4)
Permintaan
pengesahan harus di lengkapi dengan nama lengkap perhimpunan, alamat lengkap
perhimpunan dan pengurus, tata laksana organisasi, prosedur dan rencana kerja,
susunan lengkap pengurus, serta yang lainnya yang dianggap penting.
5)
Apabila
persyaratan perlengkapan dipenuhi, maka pengurus PGRI membahas dalam rapat
pleno, dan atas dasar hasil pleno maka PGRI mengeluarkan keputusan pengesahan
sementara, dan keputusan akhir akan dilakukan melalui kongres atau konpus PGRI
BAB V
PEMBUBARAN
Bagian
Enam
Penutup
Pasal 11
Pembubaran
organisasi dari Himpunan Profesi dan Keahlian sejenis hanya bisa dilakukan
melalui Kongres atau Konferensi Pusat PGRI.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
1)
Khusus
mengenai Status, kedudukan, hak dan kewajiban Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak
Indonesia (IGTKI) dipertahankan kondisinya seperti sebelum peraturan ini di
ditetapkan.
2)
Semua
peraturan dan ketentuan organisasi yang berkaitan dengan Himpunan Profesi dan
Keahlian Sejenis tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
dengan peraturan baru beradasarkan peraturan ini.
BAB VII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 13
1)
Hal-hal yang belum tercantum dalam
ketentuan ini akan diputuskan oleh organisasi Himpunan
Profesi dan Keahlian sejenis secara tersendiri.