Selasa, 08 November 2016

sesuai Anggaran Rumah Tangga PGRI Pasal 44, forum organisasi yang rutin dilaksanakan oleh pengurus PGRI di seluruh jenjang adalah: 
1.       Kongres/Kongres Luar Biasa
2.       Konferensi Kerja Nasional
3.       Konferensi Provinsi / Konferensi Provinsi Luar Biasa
4.       Konferensi Kerja Provinsi
5.       Konferensi kabupaten,Konferensi kota/ Konferensi kabupaten,Konferensi kota Luar Biasa
6.       Konferensi Kerja Kabupaten / Konferensi Kerja Kota
7.       Konferensi cabang,Konferensi cabang khusus/ Konferensi cabang,Konferensi cabang khusus LB
8.       Konferensi kerja cabang/ Konferensi kerja cabangkhusus
9.       Rapat Anggota Ranting (Rapran)

10.    Rapat Pengurus dan Pertemuan Lain
HIMPUNAN PROFESI DAN KEAHLIAN SEJENIS 
 BAB I 
KETENTUAN UMUM 
Pasal 1 
Pengertian 
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan : 
1)      Himpunan Profesi dan Keahlian sejenis adalah kumpulan guru-guru atau tenaga kependidikan lainnya yang memiliki bidang pekerjaan yang dilandasi oleh pendidikan keahlian (keterampilan dan kejuruan tertentu), atau memiliki kemahiran (kepandaian) di suatu bidang ilmu dan atau perhatian dan  jenis pekerjaan yang sama dalam lapangan ilmu pendidikan tertentu yang pengembangannya dengan jalan bekerja sama antara berbagai disiplin ilmu dan tingkatan lapangan kerja. 
2)      Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
3)      Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. 
4)      Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan. 
5)      Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. 
6)      Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. 
7)      Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. 
8)      Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 
9)      Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.  
.Pasal 2 
Tujuan 
1)      Mempersatukan semua guru dan tenaga kependidikan lainnya baik pada jenis, jenjang, satuan pendidikan maupun disiplin ilmu yang ada. 
2)      Memperluas keanggotaan serta melakukan  pembinaan dan pengembangan bidang pelayanan profesi dan kesejahteraan untuk semakin lebih merata, sehingga bisa tumbuh subur dan berkembangnya kesadaran dan sikap dalam menjaga dan meningkatkan harkat dan martabat guru Indonesia. 
3)     Meningkatkan mutu profesionalitas guru secara berkeseimbangan melalui berbagai bentuk kehiatan pelatihan.

BAB II 
KEORGANISASIAN 
Pasal 2 
Nama Organisasi 
1)      Nama Himpunan Profesi dan Keahlian sejenis boleh dalam bentuk ikatan atau himpunan dan sejenisnya dalam bidang pendidikan yang memiliki perhatian yang sama. 
2)      Bentuk ikatan sebagaimana dimaksud butir (1) di atas bisa atas dasar keprofesian, disiplin ilmu, maupun tingkat lembaga pendidikan dimana para guru dan tenaga kependidikan lainnya menunaikan tugas pokoknya 
Pasal 4 
Pimpinan dan Badan Organisasi 
1)      Pimpinan dan badan organisasi dari himpunan profesi dan keahlian sejenis boleh memiliki tata urutan/tingkatan organisasi sama dengan susunan seperti organisasi PGRI. 
2)      Organisasi sebagaimana di maksud butir (1) di atas yang selanjutnya dengan sukarela menyatakan bergabung dan atau berafiliasi dengan PGRI, sehingga merupakan salah satu badan kelengkapan organisasi PGRI. 
3)      Himpunan profesi dan keahlian sejenis yang telah lahir atau terbentuk harus memiliki dan melaksanakan kode etik dan ikrar guru Indonesia sesuai dengan AD/ART PGRI maupun aturan secara khusus. 
Pasal 5 
Pemakaian Atribut 
1)      Atribut PGRI yang terdiri dari lambang, logo, panji, hymne dan mars PGRI. 
2)      Memberikan kesempatan untuk tumbuhnya ciri secara khusus dari Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis tersebut. 
Pasal 6 
Keanggotaan 
1)      Anggota Himpunan Organisasi dan Keahlian Sejenis terdiri dari guru dan tenaga kependidikan  lainnya, yang dengan sukarelamengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dengan tembusan ke PGRI. 
2)      Semua  anggota dari Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis harus bersedia memenuhi segala kewajiban dan haknya seperti yang telah ditentukan organisasi induk yaitu PGRI. 
Pasal 7
Tata Laksana 
Semua perangkat kelengkapan organisasi tidak dibenarkan memiliki AD/ART tersendiri, melainkan hanya dalam bentuk tata laksana organisasi yang berlandaskan kepada AD/ART PGRI. 
BAB III 
PEMBENTUKAN 
Pasal 8 
Pelaksanaan 
1)      Pembentukan Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis hanya bisa dilakukan apabila lapangan pekerjaan dan disiplin ilmu masih berada pada lingkup kependidikan, didukung oleh sejumlah sub disiplin ilmu kependidikan yang ada pada tingkatan  lembaga kependidikan bersangkutan. 
2)     Memiliki calon anggota sekurang-kurangnya 50 orang. 
Pasal 9 
Bentuk Forum Organisasi 
1)      Pelaksanaan pembentukan dilakukan  melalui musyawarah sebagai forum organisasi yang dihadiri oleh pengurus PGRI. 
2)      Forum organisasi dimaksud sebagaimana ditetapkan oleh AD/ART PGRI. 
3)      Musyawarah tersebut akan menghasilkan program, penetapan nama organisasi dan personalia pengurus. 
4)      Kepengurusan boleh terdiri dari pusat sampai tingkat kecamatan untuk masa bakti sama dengan PGRI yaitu 5 tahun sebagaimana ditetapkan AD/ART PGRI. 
5)     Pedoman pembentukan dan ketentuan pokok adalah AD/ART PGRI, sedangkan penjabarannya diatur dan diususun melalui bentuk tata laksana organisasi Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis tersebut. 
BAB IV 
PENGESAHAN 
Pasal 10 
Prosedur 
1)      Hasil musyawarah yang telah dilaksanakan disampaikan kepada pengurus PGRI untuk diminta pengesahannya khusus mengenai personalia kepengurusannya, Sedangkan untuk pengesahan organisasi secara lembaga dilakukan oleh PB PGRI melalui surat keputusan tersendiri. 
2)      Seluruh anggota badan pimpinan Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis dilantik oleh pengurus PGRI yang ada di wilayah bersangkutan dengan pengucapan janji di hadapan forum organisasi tersebut. 
3)     Pengurus PGRI di wilayah bersangkutan otomatis menjadi Pembina yang bertugas untuk memberikan nasehat, pertimbangan, pembinaan dan saran-saran kepada pimpinan organisasi Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis tersebut.

4)      Permintaan pengesahan harus di lengkapi dengan nama lengkap perhimpunan, alamat lengkap perhimpunan dan pengurus, tata laksana organisasi, prosedur dan rencana kerja, susunan lengkap pengurus, serta yang lainnya yang dianggap penting. 
5)     Apabila persyaratan perlengkapan dipenuhi, maka pengurus PGRI membahas dalam rapat pleno, dan atas dasar hasil pleno maka PGRI mengeluarkan keputusan pengesahan sementara, dan keputusan akhir akan dilakukan melalui kongres atau konpus PGRI 
BAB V 
PEMBUBARAN 
Bagian Enam 
Penutup 
Pasal 11 
Pembubaran organisasi dari Himpunan Profesi dan Keahlian sejenis hanya bisa dilakukan melalui Kongres atau Konferensi Pusat PGRI. 
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN 
Pasal 12 
1)      Khusus mengenai Status, kedudukan, hak dan kewajiban Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) dipertahankan kondisinya seperti sebelum peraturan ini di ditetapkan. 
2)      Semua peraturan dan ketentuan organisasi yang berkaitan dengan Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan baru beradasarkan peraturan ini.  
BAB VII 
KETENTUAN PENUTUP 
Pasal 13 

1)     Hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan ini akan diputuskan oleh organisasi Himpunan Profesi dan Keahlian sejenis secara tersendiri.
HIMPUNAN PROFESI DAN KEAHLIAN SEJENIS 
 BAB I 
KETENTUAN UMUM 
Pasal 1 
Pengertian 
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan : 
1)      Himpunan Profesi dan Keahlian sejenis adalah kumpulan guru-guru atau tenaga kependidikan lainnya yang memiliki bidang pekerjaan yang dilandasi oleh pendidikan keahlian (keterampilan dan kejuruan tertentu), atau memiliki kemahiran (kepandaian) di suatu bidang ilmu dan atau perhatian dan  jenis pekerjaan yang sama dalam lapangan ilmu pendidikan tertentu yang pengembangannya dengan jalan bekerja sama antara berbagai disiplin ilmu dan tingkatan lapangan kerja. 
2)      Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
3)      Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. 
4)      Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan. 
5)      Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. 
6)      Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. 
7)      Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. 
8)      Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 
9)      Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.  
.Pasal 2 
Tujuan 
1)      Mempersatukan semua guru dan tenaga kependidikan lainnya baik pada jenis, jenjang, satuan pendidikan maupun disiplin ilmu yang ada. 
2)      Memperluas keanggotaan serta melakukan  pembinaan dan pengembangan bidang pelayanan profesi dan kesejahteraan untuk semakin lebih merata, sehingga bisa tumbuh subur dan berkembangnya kesadaran dan sikap dalam menjaga dan meningkatkan harkat dan martabat guru Indonesia. 
3)     Meningkatkan mutu profesionalitas guru secara berkeseimbangan melalui berbagai bentuk kehiatan pelatihan.

BAB II 
KEORGANISASIAN 
Pasal 2 
Nama Organisasi 
1)      Nama Himpunan Profesi dan Keahlian sejenis boleh dalam bentuk ikatan atau himpunan dan sejenisnya dalam bidang pendidikan yang memiliki perhatian yang sama. 
2)      Bentuk ikatan sebagaimana dimaksud butir (1) di atas bisa atas dasar keprofesian, disiplin ilmu, maupun tingkat lembaga pendidikan dimana para guru dan tenaga kependidikan lainnya menunaikan tugas pokoknya 
Pasal 4 
Pimpinan dan Badan Organisasi 
1)      Pimpinan dan badan organisasi dari himpunan profesi dan keahlian sejenis boleh memiliki tata urutan/tingkatan organisasi sama dengan susunan seperti organisasi PGRI. 
2)      Organisasi sebagaimana di maksud butir (1) di atas yang selanjutnya dengan sukarela menyatakan bergabung dan atau berafiliasi dengan PGRI, sehingga merupakan salah satu badan kelengkapan organisasi PGRI. 
3)      Himpunan profesi dan keahlian sejenis yang telah lahir atau terbentuk harus memiliki dan melaksanakan kode etik dan ikrar guru Indonesia sesuai dengan AD/ART PGRI maupun aturan secara khusus. 
Pasal 5 
Pemakaian Atribut 
1)      Atribut PGRI yang terdiri dari lambang, logo, panji, hymne dan mars PGRI. 
2)      Memberikan kesempatan untuk tumbuhnya ciri secara khusus dari Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis tersebut. 
Pasal 6 
Keanggotaan 
1)      Anggota Himpunan Organisasi dan Keahlian Sejenis terdiri dari guru dan tenaga kependidikan  lainnya, yang dengan sukarelamengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dengan tembusan ke PGRI. 
2)      Semua  anggota dari Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis harus bersedia memenuhi segala kewajiban dan haknya seperti yang telah ditentukan organisasi induk yaitu PGRI. 
Pasal 7
Tata Laksana 
Semua perangkat kelengkapan organisasi tidak dibenarkan memiliki AD/ART tersendiri, melainkan hanya dalam bentuk tata laksana organisasi yang berlandaskan kepada AD/ART PGRI. 
BAB III 
PEMBENTUKAN 
Pasal 8 
Pelaksanaan 
1)      Pembentukan Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis hanya bisa dilakukan apabila lapangan pekerjaan dan disiplin ilmu masih berada pada lingkup kependidikan, didukung oleh sejumlah sub disiplin ilmu kependidikan yang ada pada tingkatan  lembaga kependidikan bersangkutan. 
2)     Memiliki calon anggota sekurang-kurangnya 50 orang. 
Pasal 9 
Bentuk Forum Organisasi 
1)      Pelaksanaan pembentukan dilakukan  melalui musyawarah sebagai forum organisasi yang dihadiri oleh pengurus PGRI. 
2)      Forum organisasi dimaksud sebagaimana ditetapkan oleh AD/ART PGRI. 
3)      Musyawarah tersebut akan menghasilkan program, penetapan nama organisasi dan personalia pengurus. 
4)      Kepengurusan boleh terdiri dari pusat sampai tingkat kecamatan untuk masa bakti sama dengan PGRI yaitu 5 tahun sebagaimana ditetapkan AD/ART PGRI. 
5)     Pedoman pembentukan dan ketentuan pokok adalah AD/ART PGRI, sedangkan penjabarannya diatur dan diususun melalui bentuk tata laksana organisasi Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis tersebut. 
BAB IV 
PENGESAHAN 
Pasal 10 
Prosedur 
1)      Hasil musyawarah yang telah dilaksanakan disampaikan kepada pengurus PGRI untuk diminta pengesahannya khusus mengenai personalia kepengurusannya, Sedangkan untuk pengesahan organisasi secara lembaga dilakukan oleh PB PGRI melalui surat keputusan tersendiri. 
2)      Seluruh anggota badan pimpinan Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis dilantik oleh pengurus PGRI yang ada di wilayah bersangkutan dengan pengucapan janji di hadapan forum organisasi tersebut. 
3)     Pengurus PGRI di wilayah bersangkutan otomatis menjadi Pembina yang bertugas untuk memberikan nasehat, pertimbangan, pembinaan dan saran-saran kepada pimpinan organisasi Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis tersebut.

4)      Permintaan pengesahan harus di lengkapi dengan nama lengkap perhimpunan, alamat lengkap perhimpunan dan pengurus, tata laksana organisasi, prosedur dan rencana kerja, susunan lengkap pengurus, serta yang lainnya yang dianggap penting. 
5)     Apabila persyaratan perlengkapan dipenuhi, maka pengurus PGRI membahas dalam rapat pleno, dan atas dasar hasil pleno maka PGRI mengeluarkan keputusan pengesahan sementara, dan keputusan akhir akan dilakukan melalui kongres atau konpus PGRI 
BAB V 
PEMBUBARAN 
Bagian Enam 
Penutup 
Pasal 11 
Pembubaran organisasi dari Himpunan Profesi dan Keahlian sejenis hanya bisa dilakukan melalui Kongres atau Konferensi Pusat PGRI. 
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN 
Pasal 12 
1)      Khusus mengenai Status, kedudukan, hak dan kewajiban Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) dipertahankan kondisinya seperti sebelum peraturan ini di ditetapkan. 
2)      Semua peraturan dan ketentuan organisasi yang berkaitan dengan Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan baru beradasarkan peraturan ini.  
BAB VII 
KETENTUAN PENUTUP 
Pasal 13 

1)     Hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan ini akan diputuskan oleh organisasi Himpunan Profesi dan Keahlian sejenis secara tersendiri.
1.      Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.      Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada Undang Undang Dasar 1945
3.      Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.      Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.

5.      Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap bangsa, negara serta kemanusiaan.
Demi Allah
 Sebagai guru Indonesia saya bersumpah/berjanji :
1.      Bahwa saya akan membaktikan diri saya untuk tugas mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran peserta didik guna kepentingan kemanusiaan dan masa depannya;
  1. Bahwa saya akan melestarikan dan menjunjung tinggi martabat guru sebagai profesi terhormat dan mulia;
  2. Bahwa saya akan melaksanakan tugas saya sesuai dengan kompetensi jabatan guru;
  3. Bahwa saya akan melaksanakan tugas saya serta bertanggung jawab yang tinggi dengan mengutamakan kepentingan peserta didik, asyarakat, bangsa dan negara serta kemanusiaan;
  4. Bahwa saya akan menggunakan keharusan profesiaonal saya semata-mata berdasarkan nilai-nilai agama dan Pancasila;
  5. Bahwa saya akan menghormati hak asasi peserta didik untuk tumbuh dan berkembang guna mencapai kedewasaannya sebagai warga negara dan bangsa Indonesia yang bermoral dan berakhlak mulia;
  6. Bahwa saya akan berusaha secara sungguh-sungguh untuk meningkatkan keharusan profesional;
  7. Bahwa saya akan berusaha secara sungguh-sungguh untuk melaksanakan tugas guru tanpa dipengaruhi pertimbangan unsur-unsur di luar pendidikan;
  8. Bahwa saya akan memberikan penghormatan dan pernyataan terima kasih kepada guru yang telah mengantarkan saya menjadi guru Indonesia;
  9. Bahwa saya akan menjalin kerja sama secara sungguh-sungguh dengan rekan sejawat untuk menumbuhkembangkan dan meningkatkan profesionalitas guru indonesia;
  10. Bahwa saya akan berusaha untuk menjadi teladan dalam perilaku bagi peserta didik dan masyarakat;
  11. Bahwa saya akan menghormati; menaati dan mengamalkan kode etik guru Indonesia.
 Saya ikrarkan sumpah/janji *) ini secara sungguh-sungguh dengan mempertaruhkan kehormatan saya sebagai guru profesional.


Pada tahun 2004, Presiden RI menyatakan guru sebagai sebuah profesi. Pada tahun 2005, terbitlah Undang-Undang No. 14 tentang Guru dan Dosen. Sesuai amanat dalam UU tersebut, PGRI sebagai organisasi profesi guru memiliki kewenangan (Pasal 42) , yaitu:
1.      menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
2.      memberikan bantuan hukum kepada guru;
3.      memberikan perlindungan profesi guru;
4.      melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru,
5.      memajukan pendidikan nasional.

(Peran strategis PGRI)
 Selain itu, fungsi PGRI dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang juga sejalan dengan amanat UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal  41 ayat 2), yaitu: 
  1. Memajukan profesi,
  2. Meningkatkan kompetensi,
  3. (Meningkatkan) Karier,
  4. (Meningkatkan) Wawasan Kependidikan,
  5. (Memberikan) Perlindungan Profesi
  6. (Meningkatkan) Kesejahteraan, dan
  7. (Melaksanakan) Pengabdian Masyarakat


Sample Text

Diberdayakan oleh Blogger.

Business

a