sesuai
Anggaran Rumah Tangga PGRI Pasal 44, forum organisasi yang rutin dilaksanakan oleh pengurus
PGRI di seluruh jenjang adalah:
1.
Kongres/Kongres Luar Biasa
2.
Konferensi Kerja Nasional
3.
Konferensi
Provinsi / Konferensi Provinsi Luar Biasa
4.
Konferensi Kerja Provinsi
5.
Konferensi kabupaten,Konferensi kota/...
Selasa, 08 November 2016
19.16
Arlo
No comments
HIMPUNAN PROFESI DAN KEAHLIAN SEJENIS
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1)
Himpunan
Profesi dan Keahlian sejenis adalah kumpulan guru-guru atau tenaga kependidikan
lainnya yang memiliki bidang pekerjaan yang dilandasi oleh pendidikan keahlian
(keterampilan dan kejuruan tertentu), atau memiliki kemahiran (kepandaian) di
suatu...
19.16
Arlo
No comments
HIMPUNAN PROFESI DAN KEAHLIAN SEJENIS
BAB
I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1)
Himpunan
Profesi dan Keahlian sejenis adalah kumpulan guru-guru atau tenaga kependidikan
lainnya yang memiliki bidang pekerjaan yang dilandasi oleh pendidikan keahlian
(keterampilan dan kejuruan tertentu), atau memiliki kemahiran (kepandaian) di
suatu...
19.15
Arlo
No comments
1.
Kami
Guru Indonesia, adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan taqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa
2.
Kami
Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia
pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada Undang Undang Dasar 1945
3. Kami Guru Indonesia, bertekad bulat
mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan...
19.15
Arlo
No comments
Demi Allah
Sebagai guru Indonesia saya
bersumpah/berjanji :
1.
Bahwa saya akan
membaktikan diri saya untuk tugas mendidik, mengajar, membimbing, melatih,
menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran peserta didik guna
kepentingan kemanusiaan dan masa depannya;
Bahwa saya akan melestarikan
dan menjunjung tinggi martabat guru sebagai profesi terhormat dan mulia;
Bahwa saya akan melaksanakan
...
19.14
Arlo
No comments
Pada tahun 2004, Presiden
RI menyatakan guru sebagai sebuah
profesi. Pada tahun 2005, terbitlah Undang-Undang No. 14 tentang Guru dan
Dosen. Sesuai amanat dalam UU tersebut, PGRI sebagai organisasi profesi guru
memiliki kewenangan (Pasal 42) , yaitu:
1.
menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
2.
memberikan
bantuan hukum kepada guru;
3.
memberikan
perlindungan...
Langganan:
Postingan (Atom)