Selasa, 08 November 2016

sesuai Anggaran Rumah Tangga PGRI Pasal 44, forum organisasi yang rutin dilaksanakan oleh pengurus PGRI di seluruh jenjang adalah:  1.       Kongres/Kongres Luar Biasa 2.       Konferensi Kerja Nasional 3.       Konferensi Provinsi / Konferensi Provinsi Luar Biasa 4.       Konferensi Kerja Provinsi 5.       Konferensi kabupaten,Konferensi kota/...
HIMPUNAN PROFESI DAN KEAHLIAN SEJENIS   BAB I  KETENTUAN UMUM  Pasal 1  Pengertian  Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :  1)      Himpunan Profesi dan Keahlian sejenis adalah kumpulan guru-guru atau tenaga kependidikan lainnya yang memiliki bidang pekerjaan yang dilandasi oleh pendidikan keahlian (keterampilan dan kejuruan tertentu), atau memiliki kemahiran (kepandaian) di suatu...
HIMPUNAN PROFESI DAN KEAHLIAN SEJENIS   BAB I  KETENTUAN UMUM  Pasal 1  Pengertian  Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :  1)      Himpunan Profesi dan Keahlian sejenis adalah kumpulan guru-guru atau tenaga kependidikan lainnya yang memiliki bidang pekerjaan yang dilandasi oleh pendidikan keahlian (keterampilan dan kejuruan tertentu), atau memiliki kemahiran (kepandaian) di suatu...
1.      Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 2.      Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada Undang Undang Dasar 1945 3.      Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan...
Demi Allah  Sebagai guru Indonesia saya bersumpah/berjanji : 1.      Bahwa saya akan membaktikan diri saya untuk tugas mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran peserta didik guna kepentingan kemanusiaan dan masa depannya; Bahwa saya akan melestarikan dan menjunjung tinggi martabat guru sebagai profesi terhormat dan mulia; Bahwa saya akan melaksanakan ...
Pada tahun 2004, Presiden RI menyatakan guru sebagai sebuah profesi. Pada tahun 2005, terbitlah Undang-Undang No. 14 tentang Guru dan Dosen. Sesuai amanat dalam UU tersebut, PGRI sebagai organisasi profesi guru memiliki kewenangan (Pasal 42) , yaitu: 1.      menetapkan dan menegakkan kode etik guru; 2.      memberikan bantuan hukum kepada guru; 3.      memberikan perlindungan...

Sample Text

Diberdayakan oleh Blogger.

Business

a