Selasa, 08 November 2016

sesuai Anggaran Rumah Tangga PGRI Pasal 44, forum organisasi yang rutin dilaksanakan oleh pengurus PGRI di seluruh jenjang adalah: 
1.       Kongres/Kongres Luar Biasa
2.       Konferensi Kerja Nasional
3.       Konferensi Provinsi / Konferensi Provinsi Luar Biasa
4.       Konferensi Kerja Provinsi
5.       Konferensi kabupaten,Konferensi kota/ Konferensi kabupaten,Konferensi kota Luar Biasa
6.       Konferensi Kerja Kabupaten / Konferensi Kerja Kota
7.       Konferensi cabang,Konferensi cabang khusus/ Konferensi cabang,Konferensi cabang khusus LB
8.       Konferensi kerja cabang/ Konferensi kerja cabangkhusus
9.       Rapat Anggota Ranting (Rapran)

10.    Rapat Pengurus dan Pertemuan Lain

Related Posts:

  • Sumpah Guru Indonesia Demi Allah  Sebagai guru Indonesia saya bersumpah/berjanji : 1.      Bahwa saya akan membaktikan diri saya untuk tugas mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses… Read More
  • Sumpah Guru Indonesia 1.      Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 2.      Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-… Read More
  • Arti Lambang PGRI Bentuk: Cakra/Lingkaran melambangkan cita-cita luhur dan daya upaya menunaikan pengabdian terus-menerus.  Ukuran, corak, dan warna:  Bidang : bagian pinggir Lingkaran berwarna merah melambangkan pengabdian ya… Read More
  • Sifat PGRI •      Unitaristik,  tanpa memandang perbedaan ijazah, tempat kerja, kedudukan, agama, suku, golongan, gender, dan asal-usul. •      Independen, berlan… Read More
  • Fungsi dan Kewenangan PGRI Pada tahun 2004, Presiden RI menyatakan guru sebagai sebuah profesi. Pada tahun 2005, terbitlah Undang-Undang No. 14 tentang Guru dan Dosen. Sesuai amanat dalam UU tersebut, PGRI sebagai organisasi profesi guru memiliki kew… Read More

0 komentar:

Posting Komentar

Sample Text

Diberdayakan oleh Blogger.

Business

a